Penggunaan sumber daya alam yang berlebihan dan produksi bahan buatan manusia yang melewati batas menimbulkan banyaknya masalah lingkungan seperti tanah longsor, polusi udara, dan pencemaran lingkungan. Dalam upaya menuju keberlanjutan, upcycling adalah salah satu cara untuk mengurangi sampah dan memperpanjang daur hidup produk.
Upcycling dapat diartikan sebagai proses mengubah produk sampingan, material bekas atau sampah menjadi material atau produk baru dengan kualitas dan nilai lingkungan yang lebih baik (McDonough & Braungart, 2002). Dalam kata lain, upcycling adalah membuat barang lama menjadi baru lagi. Tidak seperti downcycling, upcycling tidak melibatkan penghancuran material dan menggunakan energi lebih sedikit sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.
Selain untuk keberlanjutan lingkungan, upcycling juga menambahkan nilai estetika produk, mendorong kreativitas, mewujudkan citra seniman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat (Ali, Khairuddin, & Abidin, 2013). Produk upcycling memiliki tipologi estetika yang berbeda dari biasanya karena memiliki nilai sentimental yang tersimpan. Dalam proses upcycling suatu produk, diperlukan kreativitas seorang desainer untuk membuat produk tersebut terlihat indah atau menjadi berguna. Dengan menghormati seni kerajinan tangan yang mulai langka seiring dengan produksi massal, produk upcycling akan memberi karakter pada tempat dimana ia diletakkan. Maka dari itu, produk upcycling dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah yang timbul akibat efek samping modernisme.
Proses desain upcycling berangkat dari pertanyaan ‘Apakah sesuatu bisa dibuat dari material ini dan jika bisa, apa saja yang dapat dibuat?”. Terdapat lima tahap dalam upcycling, yaitu:
Mencari material apa yang dapat di upcycle
Mengadakan percobaan dan megembangkan material itu untuk di upcycle
Menguji ciri mekanis dan estetik apa yang dimiliki material itu
Membuat prototipe secara berulang
Mulai produksi
Dalam desain interior, material upcycle yang sering dipakai adalah palet kayu yang biasa digunakan untuk pengiriman barang. Produk ini dapat digunakan sebagai lantai, dinding, rak, atau bahkan sebagai perabot yang bisa dibuat sendiri.
Daftar Pustaka
Ali, N. S., Khairuddin, N. F., & Abidin, S. Z. (2013). Upcycling: Re-Use and Recreate Functional Interior Space Using Waste Materials. INTERNATIONAL CONFERENCE ON ENGINEERING AND PRODUCT DESIGN EDUCATION (pp. 798-803). Dublin: Dublin Institute of Technology.
Bofylatos, S., Kachrimani, C., & Zacharopoulos, N. (2017). Upcycling Reclaimed Wood, A Preliminary Analysis. EKSIG. Delft: DRS.
McDonough, W., & Braungart, M. (2002). Cradle to cradle: Remaking the way we make things. New York: MacMillan.